Syarat-syarat pendirian Diniyah
Takmiliyah adalah sebagai berikut :
1.
Tersedia Tenaga
Kependidikan meliputi :
a.
Kepala Diniyah
Takmiliyah.
b.
Guru mata
pelajaran, minimal 2 (dua) orang.
c.
Tenaga
Administrasi, minimal 1 (satu) orang.
2.
Tersedia tempat
kegiatan belajar dan kelengkapannya.
3.
Tersedia calon
warga belajar sekurang-kurangnya 10 orang.
4.
Bersedia dan
sanggup melaksanakan Diniyah
Takmiliyah dibuktikan dengan
surat pernyataan Kepala Diniyah Takmiliyah.
Mekanisme penyelenggaraan Diniyah
Takmiliyah yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku
penerbit izin adalah melalui tahapan sebagai berikut:
1.
Kepala Diniyah
Takmiliyah yang bersangkutan
mendaftarkan diri kepada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk
menyelenggarakan pendidikan, dan disertai dengan :.
1)
Nama Kepala
Diniyah Takmiliyah;
2)
Tingkat Diniyah
Takmiliyah yang diselenggarakan;
3)
Nama siswa,
minimal 10 orang;
4)
Nama guru
mata pelajaran, minimal
2 (dua) orang;
yang akan mengajar
Al-Qur’anHadits, Aqidah- Akhlak, Fiqih-Ibadah, Sejarah Kebudayaan Islam,
dan Bahasa Arab;
5)
Nama tenaga
administrasi, minimal 1 (satu) orang;
6)
Sarana berupa
ruangan untuk kegiatan belajar mengajar dan peralatan pembelajaran.
2.
Berdasarkan pendaftaran
tersebut, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dalam
hal ini Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren/TOS setempat
melakukan verifikasi ke lokasi Diniyah Takmiliyah yang bersangkutan.
3.
Setelah melakukan
verifikasi ke lokasi
Diniyah Takmiliyah dan
dianggap telah memenuhi persyaratan, maka
pihak Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan Keputusan tentang
penetapan pendirian Diniyah
Takmiliyah Awaliyah dan
Diniyah Takmiliyah Wustha dan
Piagam Penyelenggaraan Diniyah
Takmiliyah, berikut nomor Statistik Diniyah Takmiliyah yang
bersangkutan. Khusus Diniyah Takmiliyah Ulya Keputusan tentang penetapan
pendirian, piagam penyelenggaraan dan nomor
statistic oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4.
Penetapan pendirian
Diniyah Takmiliyah dilaporkan
kepada Kantor Kementerian
Agama Provinsi setempat dan Kementerian Agama Pusat.
untuk lengkapnya klik PERBUP tentang Wajib Belajar Diniyah
untuk lengkapnya klik PERBUP tentang Wajib Belajar Diniyah
Tag :
INFO
0 Komentar untuk "PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN DINIYAH TAKMILIYAH "